Portal Media Kota Tasikmalaya – Toko PD Sensen di kawasan Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, akhirnya ditutup setelah sebelumnya didemo ratusan pedagang pasar setempat.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan para pedagang yang merasa keberadaan toko tersebut mempengaruhi aktivitas perdagangan di pasar tradisional. Mereka menilai operasional toko modern di sekitar pasar dapat berdampak pada menurunnya omzet pedagang kecil.
Ratusan Pedagang Gelar Aksi
Ratusan pedagang dari Pasar Cikurubuk mendatangi lokasi toko PD Sensen untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam aksi tersebut, para pedagang meminta agar toko tersebut ditutup karena dianggap melanggar kesepakatan terkait zona perdagangan di sekitar pasar tradisional.
Para pedagang juga menyampaikan kekhawatiran bahwa keberadaan toko modern dapat menggerus pendapatan mereka yang bergantung pada aktivitas jual beli di pasar.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan guna memastikan situasi tetap kondusif.

Baca juga: Pemkot Diminta Proaktif Awasi Reaktivasi Galian C di Mangkubumi
Toko Akhirnya Ditutup
Setelah melalui berbagai pertemuan dan pembahasan antara pihak pedagang, pemerintah daerah, serta pengelola toko, akhirnya diputuskan bahwa operasional PD Sensen di lokasi tersebut dihentikan.
Penutupan toko tersebut menjadi salah satu langkah untuk meredam ketegangan sekaligus menanggapi tuntutan para pedagang pasar.
Pemerintah Diminta Tegakkan Aturan
Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait penataan usaha perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan toko modern di sekitar pasar tradisional.
Menurut mereka, regulasi yang jelas sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara usaha modern dan usaha kecil.
Harapan Pedagang Pasar
Dengan ditutupnya toko tersebut, para pedagang Pasar Cikurubuk berharap aktivitas perdagangan di pasar tradisional dapat kembali normal. Mereka juga berharap pemerintah terus memberikan perhatian terhadap keberlangsungan usaha pedagang kecil.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penataan sektor perdagangan yang adil, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkembang tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.





