
Portal Media Kota Tasikmalaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Tasikmalaya tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan strategis ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, dalam menjalankan fungsi pembinaan hukum. Melalui proses harmonisasi, setiap produk hukum daerah diharapkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh jajaran penting dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, antara lain perwakilan Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda. Sementara itu, dari pihak Kemenkum Jabar hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kelompok Kerja 1 yang memiliki peran sentral dalam memberikan masukan teknis, yuridis, dan substantif terhadap draf Raperkada yang dibahas.
Baca Juga : Polres Tasikmalaya Gelar Istigosah Bersama Ojol dan Ulama Jelang Aksi Demo
Dalam sambutannya, Asep Sutandar menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga operasional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperkada memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjadi instrumen pengawasan yang transparan serta akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep juga menekankan bahwa proses harmonisasi menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Dengan pengawasan yang kuat, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih terarah serta mengurangi potensi penyimpangan.
Raperkada tentang kebijakan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mendorong peningkatan efektivitas fungsi pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi norma dalam Raperkada agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi, serta memastikan pelaksanaannya dapat terintegrasi dengan mekanisme pengawasan nasional.
Selain pembahasan substansi hukum, rapat ini juga menjadi wadah dialog antara tim perancang dan perangkat daerah. Berbagai masukan, koreksi teknis, serta penyempurnaan redaksi regulasi dibahas secara rinci. Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan siap menindaklanjuti hasil harmonisasi dengan penyusunan dokumen final yang lebih komprehensif.
Dengan langkah ini, diharapkan Kota Tasikmalaya dapat memiliki regulasi pengawasan yang kuat, adaptif terhadap dinamika pemerintahan modern, serta mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan berintegritas tinggi.




